Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri?

Sumber:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri adalah PPN yang dikenakan atas penggunaan jasa dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean atau dalam negeri. Contoh jasa dari luar negeri di antaranya adalah jasa konsultan, jasa ahli manajemen, jasa ahli IT, dan jasa lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 PPN Jasa Luar negeri memiliki beberapa kriteria yaitu:
- Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean;
- Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
- Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 disebutkan bahwa PPN Jasa Luar Negeri terutang pada saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean atau yang terjadi lebih dulu dari peristiwa-peristiwa dibawah ini:
- Saat Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Saat harga perolehan Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Saat harga jual atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- Saat harga perolehan Jasa Kena pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Lalu, bagaimana cara menghitung PPN Jasa Luar Negeri?
Cara menghitung PPN Jasa Luar Negeri adalah yaitu mengalikan jumlah yang dibayarkan atau yang seharusnya dibayarkan pihak penerima jasa kepada pihak yang memberikan jasa (sebagai Dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif PPN 11%. Penyetoran PPN Jasa Luar Negeri harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Jasa Luar Negeri yang telah dibayarkan ke negara dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. SSP tersebut masuk ke dalam Jenis Dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Tanggal: 07 Maret 2024