Apa Itu Permohonan Pembatalan atau Pengurangan SKP Tidak Benar?

Sumber: Google
Apa saja rekomendasi/pilihan setelah terbitnya SKP apabila hasil SKP tidak sesuai dengan yang disetujui Wajib Pajak?
SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Apabila setelah SKP tersebut diterbitkan, Wajib Pajak merasa “tidak setuju” dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera di SKP tersebut, Direktur Jenderal Pajak menyediakan beberapa rekomendasi/pilihan langkah yang bisa ditempuh, yaitu:
- Mengajukan permohonan keberatan atas seluruh atau sebagian nilai dalam SKP, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP. Sebelum pengajuan keberatan ini, mohon dipertimbangkan pengenaan sanksi sebesar 30% apabila keberatan ditolak. Untuk menghindari pengenaan sanksi tersebut, maka disarankan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP;
- Mengajukan permohonan pembetulan salah hitung, salah tulis dan/atau salah penerapan ketentuan UU Perpajakan diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU KUP, atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, SK Pemberian Imbalan Bunga.
- Pasal 36 Ayat (1) UU KUP yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
- Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- Mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar;
- Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU KUP yang tidak benar; atau
- Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Permohonan Pembatalan atau Pengurangan SKP yang tidak benar adalah suatu permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk membatalkan atau mengurangkan SKP tidak benar yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya ketentuan formal dan material. Contohnya, Wajib Pajak tidak menerima atau tidak diberitahu oleh tim pemeriksa untuk menghadiri dan menanggapi pembahasan akhir.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak agar dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, yaitu:
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak;
- Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan;
- Perlu diingat bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan, atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan dianggap dikabulkan.
Yang juga penting untuk diingat disini adalah permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak.