Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak?

Sumber: Freepik
Dalam struktur keuangan negara, pendapatan negara merupakan bagian penting yang digunakan sebagai sumber pendanaan negara, termasuk untuk membiayai pembangunan, membayar utang negara serta menjalankan roda pemerintahan. Dalam konteksnya, pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dan hibah. Meskipun pajak adalah sumber utama pendapatan, PNBP juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengertian PNBP adalah “pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan pajak dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara”.
Pada dasarnya, seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP, namun secara rinci UU Nomor 9 Tahun 2018 membagi objek PNBP menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Merupakan pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang dikuasai negara. Penerimaan negara dari pemanfaatan Sumber Daya Alam dapat berupa royalti, iuran produksi dan bagi hasil eksplorasi sumber daya dari sektor migas, mineral dan batu bara, kehutan dan perikanan.
2. Pelayanan
Merupakan segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan negara dari pelayanan dapat berupa pengurusan paspor, visa, SIM, STNK, sertifikat tanah dan lainnya.
3. Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Merupakan pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah. Penerimaan negara atas pengelolaan kekayaan negara dapat berupa dividen dari BUMN atau Surat Berharga Negara.
4. Pengelolaan Barang Milik Negara
Merupakan kegiatan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah, yang dapat berupa sewa gedung yang dimiliki negara, maupun hasil lelang aset negara.
5. Pengelolaan Dana
Merupakan pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu. Penerimaan negara melalui pengelolaan dana dapat diperoleh melalui jasa giro dan juga dari beberapa anggaran yang tersisa yang sudah digunakan.
6. Hak Negara Lainnya
Merupakan hak negara selain dari pemanfaatan Sumber Daya Alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan negara melalui hak negara lainnya diperoleh dari segala sesuatu yang seharusnya menjadi hak negara seperti barang sitaan yang dilelang, pembayaran denda atas pelanggaran dan sejenisnya.
PNBP merupakan komponen penting dalam sistem pendapatan negara karena bertujuan untuk mendukung pembiayaan negara secara adil dan merata tanpa membebani masyarakat secara langsung seperti pajak. Diharapkan PNBP bisa menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan dan mendukung pemerataan kesejahteraan rakyat.