Apa itu Pemeteraian Kemudian?

Sumber:
Pemberian meterai pada dokumen umumnya diketahui untuk memberikan validasi keabsahan pada dokumen tersebut. Namun, sesungguhnya fungsi meterai adalah untuk memungut pajak bea atas dokumen tersebut, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Meterai Nomor 10 Tahun 2020 (UU Bea Meterai) yang menyatakan bahwa Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen. Selanjutnya dalam Pasal 3 UU bea meterai, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Atas dokumen yang seharusnya terutang bea meterai namun belum dilakukan pembayaraan bea meterai, maka dapat dilakukan pemeteraian kemudian. Selain itu, pemeteraian kemudian juga dapat dilakukan untuk dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 UU Bea Meterai, disebutkan bahwa Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri. Pada prinsipnya, pihak yang wajib membayar bea meterai dalam pemeteraian kemudian adalah pihak terutang. Namun, dalam pelaksanaanya pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian dapat dilakukan oleh pemegang dokumen baik pihak yang terutang maupun bukan pihak terutang.
Sesuai dengan Pasal 9 UU Bea Meterai, pihak yang terutang bea meterai ditentukan berdasarkan jumlah pihak yang membuat, yaitu:
- Dokumen yang dibuat sepihak, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen;
- Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, bea meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.
Namun, terdapat ketentuan khusus untuk pihak terutang atas dokumen tertentu antara lain:
- Khusus untuk Surat Berharga, bea meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga;
- Khusus untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai terutang oleh pihak yang mengajukan dokumen;
- Khusus dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen.
Besarnya nilai bea meterai yang perlu dibayarkan dalam pemeteraian kemudian ditentukan sebesar:
- Bea meterai yang terutang atas dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari Bea Meterai yang terutang; dan
- Bea meterai yang terutang atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun pihak yang berwenang dalam pengesahan pemateraian kemudian adalah Pejabat Pos atau Pejabat Pengawas. Pejabat Pos adalah Pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian, sedangkan Pejabat Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan pengawas pada pelayanan pajak dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan. Perlu diketahui, bahwa pejabat pos hanya dapat melakukan pengesahan atas pembayaran bea meterai melalui pemetarian kemudian yang menggunakan meterai tempel.