Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 September 2024

Apa Itu PBB P5L?

Hero

Sumber:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan objek pajaknya. PBB Pedesaan dan Perkotaan atau yang sering disebut sebagai PBB-P2 mungkin adalah jenis PBB yang banyak diketahui. Selain PBB-P2, terdapat juga jenis PBB lain yang disebut dengan PBB P5L. Apa itu PBB P5L?

PBB P5L terdiri dari:

  1. PBB Perkebunan

Pajak ini dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan dan diperuntukan sebagai tempat kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dimaksud berupa usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengelolaan hasil perkebunan yang telah diberikan izin oleh izin perkebunan budidaya (IUP-B) dan (IUP).  

Bumi yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perkebunan meliputi:

  • Areal yang dikenakan PBB Perkebunan berupa areal produktif, areal belum produktif yang terdiri dari (areal yang belum diolah, areal yang sudah diolah, tetapi belum ditanami dan areal pembibitan) serta areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen.
      • Areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan berupa areal lainnya di luar areal yang termasuk ke dalam areal yang dikenakan PBB Perkebunan. 

Sedangkan, bangunan yang dimaksud adalah berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap.

  1. PBB Perhutanan

Pajak ini dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada pada kawasan perhutanan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dimaksud berupa izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu atau bukan kayu, hak penguasaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, serta izin kegiatan usaha lainnya yang sah.

Bumi yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perhutanan meliputi areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen serta areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan. Sedangkan, bangunan yang dimaksud adalah berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. 

  1. PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Pajak ini dikenakan terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga objek PBB ini berupa bumi dan/atau bangunan dalam pertambangan migas.

Bumi yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah tanah dan/atau perairan pedalaman, perairan lepas pantai dan tubuh bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud adalah berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap.

  1. PBB Pertambangan Mineral atau Batubara

Pajak ini dikenakan atas bumi dan/atau bangunan dalam kawasan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Bumi yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Mineral atau Batubara adalah tanah dan/atau perairan darat, perairan lepas pantai dan tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud adalah berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap.

  1. PBB sektor lainnya seperti usaha perikanan tangkap usaha pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, ruas jalan tol, dan lain sebagainya.