Apa itu Pajak Hiburan atas Tiket Bioskop?

Sumber: Freepik
Pajak hiburan, khususnya untuk tiket bioskop baik pembelian secara langsung (offline) di loket dan pembelian secara daring (online) melalui aplikasi atau situs web adalah salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Tujuannya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik di wilayah tersebut. Pajak ini tidak dibayar langsung oleh bioskop, melainkan dipungut dari setiap konsumen yang membeli tiket. Jadi, saat kamu membeli tiket, harga yang kamu bayar sudah termasuk pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Contoh Perhitungan
Misalnya, harga tiket bioskop adalah Rp50.000 (belum termasuk pajak). Jika tarif pajak hiburan di daerah tersebut adalah 10%, maka perhitungannya adalah:
- Pajak yang dibayar: 10% x Rp50.000 = Rp5.000
- Total harga tiket: Rp50.000 + Rp5.000 = Rp55.000
Jadi, dari total Rp55.000 yang Anda bayarkan, sebesar Rp5.000 akan disetorkan oleh pihak bioskop kepada pemerintah daerah sebagai pajak hiburan.