Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 September 2025

Apa itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)?

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 66/PMK.04/2018 s.t.d.t.d PMK 68 Tahun 2023, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

 

Kewajiban memiliki NPPBKC untuk penyalur dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran hanya berlaku bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol. Selain itu, bagi Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat juga diberlakukan sebagai NPPBKC.

 

Namun, terdapat pengecualian bagi pihak-pihak tertentu yang tidak diwajibkan memiliki NPPBKC yaitu:

  1. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
  1. dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau
  2. pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu;
  1. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, dalam hal:
  1. dibuat oleh rakyat di Indonesia;
  2. pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari;
  3. semata-mata untuk mata pencaharian; dan
  4. tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran;
  1. Orang yang membuat etil alkohol, dalam hal:
  1. dibuat oleh rakyat di Indonesia;
  2. pembuatannya dilakukan secara sederhana yang produksinya tidak melebihi 30 (tiga puluh) liter per hari; dan
  3. semata-mata untuk mata pencaharian;
  1. Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai;
  2. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter per hari; dan
  3. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen).

 

Selain itu, NPPBKC yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik juga berlaku sebagai NPPBKC Importir apabila pabrik tersebut mengimpor barang kena cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksinya. Bagi Pengusaha Tempat Penyimpanan, NPPBKC yang dimilikinya juga berfungsi sebagai NPPBKC Importir etil alkohol apabila impor etil alkohol tersebut dimasukkan ke tempat penyimpanan yang bersangkutan. Sementara itu, NPPBKC Importir minuman mengandung etil alkohol sekaligus berlaku sebagai NPPBKC Penyalur, sepanjang importir tersebut menyalurkan langsung minuman mengandung etil alkohol yang diimpornya.