Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 July 2020

Apa Itu KLU Pajak? Berikut Penjelasannya

Hero

Sumber:

Oleh: Wisnu D. Yulrianto

KLU Pajak atau klasifikasi lapangan usaha pajak adalah kode yang diciptakan dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). KLU juga bisa dikatakan sebagai daftar kode klasifikasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang dibagi ke beberapa kategori yaitu golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kode KLU pajak terdiri dari 5 digit angka untuk menunjukkan dikategori wajib pajak apa kita ketika akan melapor wajib pajak. Kode KLU bisa ditemukan dalam Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Berikut fungsi dari KLU Pajak

Adapun fungsi dari KLU Pajak berdasarkan keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2012 adalah sebagai berikut:

  • Mengatur penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file wajib pajak dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan;
  • Sebagai dasar penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
  • Keperluan khusus lainnya.

Struktur pemberian kode KLU pajak terdiri dari kategori yang menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Kategori pada KLU Pajak ditandai dengan adanya satu digit kode dalam bentuk alfabet. Terdapat 21 kategori yang didasarkan disemua kegiatan ekonomi di Indonesia pada KLU pajak yaitu:

  1. Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
  2. Kategori B: Pertambangan dan Penggalian.
  3. Kategori C: Industri Pengolahan.
  4. Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
  5. Kategori E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
  6. Kategori F: Konstruksi.
  7. Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
  8. Kategori H: Transportasi dan Pergudangan.
  9. Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum.
  10. Kategori J: Informasi dan Komunikasi.
  11. Kategori K: Jasa Keuangan dan Asuransi.
  12. Kategori L: Real Estate.
  13. Kategori M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
  14. Kategori N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
  15. Kategori O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
  16. Kategori P: Jasa Pendidikan.
  17. Kategori Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
  18. Kategori R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
  19. Kategori S: Kegiatan Jasa Lainnya.
  20. Kategori T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa.
  21. Kategori U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

Apa itu golongan pada KLU?

Golongan adalah kelanjutan struktur dari kategori dari KLU pajak. Adapun jenis-jenis golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan Pokok

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori KLU. Masing-masing kategori diuraikan dalam beberapa golongan pokok yaitu maksimal 5 golongan pokok berdasarkan sifat setiap golongan pokok, kecuali industri pengolahan, dalam hal tersebut setiap golongan diberikan kode dua digit angka.

  • Golongan

Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Golongan memiliki tiga digit angka yang terdiri dari dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan. Sedangkan satu digit lagi menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan yang berkaitan. Dalam hal ini, masing-masing golongan pokok dapat diuraikan hingga 9 golongan.

  • Sub Golongan

Sub golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan. Kode sub golongan memiliki 4 digit, yaitu kode 3 digit pertama yang adalah golongan yang berkaitan, dan kode 1 digit angka terakhir yang merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan. Setiap sub golongan ini bisa diuraikan lebih lanjut sebanyak-banyaknya maksimal sampai 9 sub golongan.

  • Kelompok Kegiatan Ekonomi

Golongan yang terakhir adalah kelompok kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.