Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 September 2020

Apa itu Faktur Pajak Digunggung? Apa bedanya dengan Faktur Pajak Gabungan

Hero

Sumber:

Oleh: Wisnu D. Yulrianto

Faktur Pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur Pajak jenis ini hanya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE).

Jadi bisa kita ambil kesimpulan bahwa faktur pajak digunggung merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur baik dari dalam maupun dari luar negeri. Faktur pajak digunggung berlaku khusus untuk PKP PE sehingga PKP PE tidak perlu melaporkan satu persatu faktur pajak melainkan digabungkan semuanya tanpa identitas dan tanda tangan pembeli.

Syarat Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Dengan Faktur Pajak Digunggung

Syarat untuk melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang menggunakan Faktur Pajak digunggung yaitu:

  1. Dilakukan di suatu tempat penjualan retail (seperti kios dan toko) atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir, atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. Dilakukan tanpa didahului penawaran tertulis, kontrak, lelang dan sebagainya, namun langsung kepada konsumen akhir;
  3. Umumnya, pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai. Khusus untuk BKP, Penjual langsung menyerahkan BKP, dan penjual langsung membawa BKP yang dibelinya.

Perbedaan Faktur Pajak Digunggung dan Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak digunggung merupakan kumpulan dari berbagai faktur dari berbagai pembeli dan/atau penerima jasa tanpa mencantumkan nama dan identitas pembeli dan/atau penerima jasa. Sedangkan Faktur Pajak digabung adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan kalender. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Jadi bisa kita simpulkan bahawa Faktur Pajak digunggung merupakan kumpulan dari berbagai pembeli dengan identitas berbeda, sedangkan Faktur Pajak Gabungan merupakan kumpulan dari berbagai transaksi dengan identitas pembeli yang sama.

PKP yang Menggunakan Faktur Pajak Digunggung

Faktur Pajak digunggung hanya berlaku untuk Pedagang eceran atau bisa disebut sebagai PKP PE, biasanya PKP PE mengeluarkan faktur pajak berupa faktur penjualan, Bon, Kwitansi, Karcis, atau tanda bukti pembayaran lainnya yang sejenis. Contoh PKP PE yang dimaksud seperti Mini Market, Departemen store, toko/kois dan usaha lainnya yang sejenis.