Apa itu Ekualisasi Pajak?
.jpg)
Sumber:
Kata ekualisasi pajak tentu merupakan hal yang tidak asing bagi seorang praktisi perpajakan, namun mungkin merupakan kata asing bagi sebagian orang yang tidak berkecimpung di bidang perpajakan. Secara sederhana, ekualisasi pajak merupakan suatu proses untuk menyamakan atau mencari kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang saling berhubungan. Proses tersebut biasanya dilakukan untuk menyamakan antara biaya atau pendapatan yang merupakan objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan yang sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) yang sudah disampaikan ke kantor pajak.
Salah satu tujuan dilakukannya ekualisasi pajak adalah sebagai pembuktian bahwa pelaporan SPT masa PPN dan SPT Masa PPh Pot/Put dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sudah dilakukan dengan benar. Selain itu, dapat juga menjadi persiapan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak, sehingga terhindar dari koreksi pajak.
Secara umum, ekualisasi terbagi menjadi tiga berdasarkan objek pajak, yaitu:
- Ekualisasi Peredaran Usaha antara SPT Tahunan PPh Badan dengan objek Pajak (DPP Pajak Keluaran) di SPT masa PPN;
Selisih Peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP pajak keluaran di SPT PPN merupakan koreksi yang sangat sering ditemukan dalam pemeriksaan pajak. Selisih tersebut biasanya terjadi karena adanya perbedaan pengakuan secara akuntasi maupun secara fiskal. Selisih tersebut antara lain disebabkan oleh adanya penghasilan badan yang bukan merupakan objek PPN, DPP PPN yang bukan merupakan penghasilan PPh Badan, selisih kurs antara pencatatan dengan faktur pajak, pembayaran uang muka, waktu penerbitan Faktur Pajak dengan pengakuan nota retur atau nota pembatalan serta hal lain sesuai dengan kondisi perusahaan wajib pajak.
- Ekualisasi Harga Pokok Penjualan atau biaya di SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP Pajak Masukan di SPT masa PPN;
Penghitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) meliputi penghitungan saldo awal persediaan barang ditambah dengan pembelian dikurangi saldo akhir persediaan barang. Dalam melakukan ekualisasi HPP, hal yang biasanya menjadi konsen adalah membandingkan jumlah PPN Masukan yang dipungut oleh lawan transaksi sama dengan total pembelian baik itu bahan baku maupun bahan jadi. Selain itu, dalam proses pemeriksaan akan diperlukan juga pembuktian atau pengujian melalui dokumen faktur pajak pembelian yang telah dipungut oleh lawan transaksi sebagai PPN masukan yang sudah dilaporkan dalam SPT PPN.
- Ekualisasi Biaya di SPT Tahunan PPh Badan dengan Objek Pajak di SPT Masa PPh (Pemotongan dan Pemungutan PPh).
Sama seperti selisih antara peredaran usaha di SPT Tahunan Badan dengan DPP pajak keluaran di SPT PPN, selisih antara biaya di SPT Tahunan PPh Badan dengan objek Pajak di SPT masa PPh bisa terjadi karena adanya perbedaan pengakuan antara akuntansi dengan fiskal. Perbedaan itu antara lain adalah adanya biaya di SPT Tahunan Badan yang bukan merupakan objek pajak PPh masa, perbedaan tahun pengakuan antara biaya dan pemotongan/pemungutan, selisih kurs antara pencatatan pada pembukuan dan pemotongan/pemungutan pada SPT masa, keterlambatan pemotongan/pemungutan serta hal lain sesuai dengan kondisi perusahaan wajib pajak.
Dengan melakukan ekualisasi, wajib pajak dapat mengetahui penyebab selisih pelaporan SPT Tahunan Badan dengan SPT masa, wajib pajak akan dapat memastikan bahwa seluruh omzetnya selama tahun berjalan sudah dipungut dan dilaporkan PPN-nya, seluruh biaya yang merupakan objek pajak PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 15 telah dipotong/dipungut pajaknya, serta biaya terkait gaji dan upah tenaga kerja sudah sama dengan biaya gaji pada laporan laba rugi.
Sampai dengan saat ini, ketentuan terkait ekualisasi dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Oleh Wanda Helen Siahaan | 21 Desember 2022