Apa Itu Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak?

Sumber: Freepik
Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah dokumen atau invoice yang dikenakan PPN. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Selain faktur pajak, terdapat beberapa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu dokumen atas transaksi khusus yang secara hukum dan fungsional memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak dalam hal pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP pembeli.
Beberapa contoh dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak antara lain:
- Tagihan listrik dari PT PLN (Persero)
- Tagihan dari perusahaan telekomunikasi
- Tiket pesawat dari maskapai penerbangan
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
Agar suatu dokumen dapat diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 5 PER-16/PJ/2021, yaitu dokumen harus memuat paling sedikit:
- Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan
- Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor
- Jenis BKP dan/atau JKP
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor
- Jumlah PPN yang dipungut
- Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP
- Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi
- Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di KEK
Dengan memenuhi ketentuan tersebut, dokumen tersebut sah digunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak.