Apa Itu Data Unit Keluarga?

Sumber:
Seperti yang tertuang pada Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sistem perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dimana semua penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Hal inilah yang disebut sebagai Data Unit Keluarga. Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis merupakan suatu Data Unit Keluarga (DUK). Dalam administrasi perpajakan saat ini, informasi mengenai Data Unit Keluarga dapat diinput secara online di akun DJP Online pada menu Profil dan submenu Data Profil.
Berbeda konsep dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib pajak dapat dimasukkan ke dalam DUK. Bahkan, anggota keluarga dari Kartu Keluarga lain yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak juga dapat dimasukkan ke dalam DUK. Jadi, anggota keluarga yang ada di dalam DUK tidak terbatas pada anggota keluarga yang masuk sebagai PTKP saja.
Apabila dirumuskan secara sederhana, DUK = seluruh anggota keluarga dalam satu KK meski ada yang tidak masuk PTKP - anggota keluarga dalam satu keluarga yang menjadi kepala keluarga dalam DUK lain + anggota keluarga beda KK tetapi masuk PTKP atau DUK = seluruh anggota keluarga dalam satu KK meski ada yang tidak masuk PTKP - anggota keluarga dalam satu keluarga yang menjadi kepala keluarga dalam DUK lain + anggota keluarga beda KK yang ditanggung sepenuhnya dan tidak masuk DUK lain.
Misalnya, KK Pak Budi terdiri dari Pak Budi, Bu Budi (istri), dan dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah. Di rumah Pak Budi, tinggal juga bapak mertua yang tidak bekerja dan adik ipar yang masih sekolah dan biaya hidup keduanya ditanggung sepenuhnya oleh Pak Budi. Dalam kondisi ini, status PTKP Pak Budi adalah kawin (K) dengan 3 tanggungan (2 anak, 1 ayah mertua). Sementara itu, DUK Pak Budi meliputi seluruh anggota keluarga pada KK ditambah dengan bapak mertua dan adik iparnya.
Tanggal: 28 Juni 2024