Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 June 2024

Apa Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Hero

Sumber:

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk melakukan pembangunan. Nantinya, diharapkan dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Membahas tentang pajak, ada banyak hal yang perlu dipahami oleh masyarakat, salah satunya adalah jenis-jenis pajak. Secara umum, pajak dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apa bedanya?

Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) yang hasilnya akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN), sedangkan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa dan berdasarkan Undang-Undang yang digunakan untuk keperluan daerah.

Secara pengelolaan, Pajak Pusat dikelola oleh DJP dan merujuk pada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sebaliknya, Pajak Daerah dikelola oleh pemerintah daerah serta berlaku berdasarkan daerah masing-masing.

Jenis-jenis pajak yang dipungut dalam Pajak Pusat maupun Pajak Daerah juga berbeda. Jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan tertentu dan Bea Meterai. Sementara itu, yang termasuk dalam Pajak Daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan tertentu. Pajak Bumi dan Bangunan dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perbedaannya, pemerintah pusat mengelola sektor PBB untuk daerah perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sedangkan, pemerintah daerah mengelola sektor PBB untuk pedesaan dan perkotaan.

Selain jenis pajak serta pihak pengelola pajak, bentuk pelaporan pajak pusat dan pajak daerah juga berbeda. Pajak Pusat umumnya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara itu, Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)  dan pelayanannya bisa dilakukan di Unit Pelayanan Pajak Daerah.

Dengan memahami jenis dan peran pemerintah dalam mengelola pajak, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk dapat menciptakan sistem perpajakan yang baik serta menciptakan masyarakat yang sejahtera.

 

Tanggal: 25 Juni 2024