Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 December 2023

Angka Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan Pada Laporan Tahunan DJP 2022

Hero

Sumber:

JAKARTA – Tertuang dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2022, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar menempati posisi terbanyak dalam ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan. Jumlah kasus tindak pidana yang tercatat sebanyak 114 kasus. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 10,7% dari tahun sebelumnya sebanyak 103 kasus.

Dari 114 kasus tindak pidana tersebut, 37 diantaranya adalah menyampaikan SPT tidak benar atau sebanyak 32,5% dari total kasus. Jumlah tersebut juga mengalami kenaikan sekitar 23,3% dari jumlah tahun sebelumnya sebanyak 30 kasus dengan porsi 29,1%. Di bawah posisi menyampaikan SPT tidak benar, modus operandi penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tercatat sebanyak 27 kasus atau 23,7% dari total kasus. Jumlah tersebut turun sebanyak 34,1% dari tahun sebelumnya yaitu 41 kasus dengan porsi 39,8%.

Selain yang telah disebutkan, beberapa modus operandi tindak pidana perpajakan lain juga tercatat dalam Laporan Tahunan DJP Tahun 2022, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sebanyak 13 kasus, tidak menyampaikan SPT sebanyak 26 kasus, tidak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan menyalahgunakan NPWP/PKP sebanyak 6 kasus, dan tindak pidana pencucian uang dan korporasi sebanyak 5 kasus.