Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 February 2023

Anda Bukan Pegawai suatu Perusahaan? Lalu Bagaimana Ketentuan Perpajakannya?

Hero

Sumber:

Pekerjaan yang anda miliki saat ini bukan sebagai karyawan kantoran atau terikat dengan suatu instansi? Apakah anda melakukan pekerjaan bebas atau bukan pegawai namun menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa? Bagaimana ya pekerjaan yang saya geluti ini dalam aturan perpajakan? Bagaimana cara lapor pajaknya?

Hal-hal diatas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Simak yuk, termasuk dalam klasifikasi apa pekerjaan Anda dan bagaimana ketentuannya dalam perpajakan.

Dalam aturan ini dijelaskan adanya Penerima Penghasilan Bukan Pegawai, yaitu orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Bukan pegawai ini akan menerima imbalan, yang artinya adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.

Dijelaskan bahwa Bukan Pegawai termasuk Subjek Pajak yang menerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 orang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi (Pasal 3 huruf c):

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi; dan/atau
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pemotongan PPh Pasal 21 berlaku bagi Bukan Pegawai seperti yang telah disebutkan dalam poin sebelumnya yang menerima penghasilan berkesinambungan (lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender) dan memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh asal 26 serta tidak memperoleh lainnya. Penting untuk diketahui, dalam aturan ini juga dijelaskan bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dengan tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif lebih tinggi 20%, menjadi 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong. Jadi, ada baiknya bila anda mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Atas imbalan yang anda terima sehubungan dengan jasa dari Pemberi Pekerja yang merupakan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, anda akan diberikan atau seharusnya mendapatkan bukti potong. Tarif yang berlaku bagi Bukan Pegawai ini, berlaku berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan 50% dari jumlah bruto bagi Bukan Pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan PTKP. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) per bulan juga berlaku bagi Bukan Pegawai dalam poin di atas, bagi namun menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

Penting juga bagi Bukan Pegawai untuk membuat surat pernyataan atau mengkonfirmasi kepada pihak pemberi kerja (Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26) terkait jumlah tanggungan keluarga untuk dijadikan dasar penentuan PTKP. Pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun, dan bila ada perubahan dalam tanggungan keluarga tersebut, wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kembali kepada pihak Peotong PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 (pemberi kerja) paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.

Apakah pekerjaan yang anda lakukan termasuk dalam poin pembahasan yang telah diuraikan di atas? Jika iya, kiranya sudah mendapatkan pandangan terkait apa yang didapatkan dan harus dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan. Yuk segera lapor dan tuntaskan administrasi perpajakan anda sekarang, batas lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi tahun ini akan berakhir di 31 Maret lho!

Oleh Agata Dea Ayu Pontiffikal  | 24 Februari 2023