Anda Berhibah? Pahami Ini Agar Bisa Bebas Pajak Penghasilan!

Sumber:
Mungkin Anda pernah mendengar kalau hibah itu bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, baik dalam Pasal 4 dan Pasal 9, disebutkan bahwa hibah dikecualikan dari objek pajak dan biayanya dapat dikurangkan. Hibah dalam ketentuan tersebut meliputi banyak hal, seperti dana (uang) atau harta berupa tanah, rumah, kendaraan, dan lainnya.
Dalam aturan perpajakan, hibah berbeda dengan sumbangan. Meskipun keduanya bersifat cuma-cuma diberikan dari satu pihak kepada pihak lain, namun antara keduanya memiliki satu poin yang membedakan. Dalam hibah terdapat sifat perikatan, sedangkan pada sumbangan tidak ada bentuk perikatan. Meskipun diberikan secara cuma-cuma, penyerahan dan penerimaan hibah mengikat masing-masing pihak. Uang ataupun harta yang dihibahkan, tetap harus masuk ke dalam pelaporan pajak bagi pihak yang menerimanya. Selain itu, atas peralihannya juga perlu diperhatikan keuntungannya, sebab pada beberapa kondisi, keuntungan atas peralihan tersebut akan terutang pajak penghasilan bagi si pemberi.
Pemerintah, melalui aturan PMK Nomor 261/PMK.03/2016 dan PER-30/PJ/2009 mengatur mengenai cara agar hibah dapat dibebaskan dari pengenaan PPh, yaitu dengan cara mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB), meskipun ketentuan ini hanya berlaku untuk hibah berupa tanah dan/atau bangunan. Bagaimana caranya dan apa saja syarat-syaratnya?
Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKB PPh atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan adalah:
- Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah/bangunan dengan hibah kepada: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil–sepanjang hibah tersebut tidak ada kaitannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antar kedua belah pihak.
- Badan yang melakukan pengalihan tanah/bangunan dengan hibah kepada: badan Pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil–sepanjang hibah tersebut tidak ada kaitannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antar kedua belah pihak.
Prosedur yang harus ditempuh yaitu dengan mengajukan permohonan SKB ke KPP terdaftar, secara langsung maupun via pos. Jangan lupa untuk memenuhi dan melengkapi persyaratannya juga, yaitu:
- Surat permohonan SKB PPh, formatnya bisa dilihat pada PMK dan PER Dirjen sebagaimana disebutkan di atas;
- Surat Pernyataan Hibah (meterai);
- Fotokopi NPWP Pemberi Hibah;
- Fotokopi SPPT PBB tahun pajak terakhir dari objek yang dihibahkan;
- Objek yang dihibahkan telah dilaporkan pada SPT Tahunan dimulai pada tahun saat diperolehnya ha katas tanah tersebut sampai dengan tahun terakhir sebelum tahun dialihkan ke pihak lain;
- Fotokopi dokumen kepemilikan harta dari objek yang dihibahkan;
- Dalam hal harta diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat harus melampirkan kartu keluarga, dan dalam hal harta diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil harus melampirkan fotokopi izin usaha/akta pendirian dan/atau akta perubahan.
Jangan lupa juga kalau SKB PPh untuk penyerahan hibah ini harus sudah didapat sebelum PPAT menandatangani, memberi nomor dan tanggal akta hibah. Apabila hal yang disebutkan tadi sudah dibubuhkan, maka PPh atas pengalihan harta akan terlanjur terutang dan SKB tidak bisa digunakan.