Analisis DEMPE untuk Benda Tak Berwujud
Sumber: Freepik
PMK 172/2023 menyebutkan bahwa atas pemanfaatan harta tak berwujud dalam penyusunan TP Doc perlu dilakukan analisis pendahuluan fungsi Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation of the intangible/DEMPE) sebagai bentuk pembuktian atas pihak-pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan fungsi DEMPE atas harta tak berwujud tersebut.
Berdasarkan OECD Guidelines par. 257:
“For transactions involving intangible assets, the OECD provides a specific application of a functional and risk analysis framework known as DEMPE analysis.”
Berdasarkan OECD Guidelines par. 260:
“This framework establishes that legal ownership of intangibles, by itself, does not confer any right to ultimately obtain the benefits derived from their exploitation.”
Berdasarkan OECD Guidelines par. 262:
Instead, the returns must be allocated to all group members who perform functions, use assets, or assume risks related to the development, improvement, maintenance, protection, and exploitation of intangible assets. This framework ensures that entities performing important value-creating functions are compensated with an arm’s length return, regardless of where the intangibles are legally registered.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:
- Untuk transaksi yang melibatkan aset tak berwujud, OECD memberikan penerapan spesifik kerangka analisis fungsional dan risiko yang dikenal sebagai analisis DEMPE.
- Kepemilikan sah atas benda tak berwujud, dengan sendirinya, tidak memberikan hak apa pun untuk pada akhirnya mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari eksploitasinya. Sebaliknya keuntungan harus dialokasikan kepada seluruh anggota kelompok yang menjalankan fungsi, menggunakan aset, atau menanggung risiko terkait dengan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi aset tak berwujud.
- Panduan ini memastikan bahwa entitas yang melaksanakan fungsi-fungsi penting dalam menciptakan nilai diberi kompensasi dengan imbalan yang wajar, tanpa memandang di mana benda tak berwujud tersebut terdaftar secara hukum.
Sayangnya, regulasi di Indonesia belum mengatur secara detail bagaimana analisis DEMPE harus dilakukan secara komprehensif. Hal ini terutama akan menyulitkan Wajib Pajak dalam menetapkan dengan tepat pembagian remunerasi atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan harta tak berwujud dalam suatu grup usaha.