Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 March 2026

Anak Terima Hibah dari Orang Tua, Dilaporkan di SPT Tahunan?

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025, penerimaan harta hibahan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemberian hibah dari orang tua kepada anaknya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi anak.

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa penerima hibah mempunyai kewajiban perpajakan terkait pemberian hibah tersebut yang harus dipenuhi, yaitu melaporkannya di SPT Tahunan orang pribadi-nya. Terdapat 2 (dua) hal yang harus dilaporkan, yaitu hibah sebagai penghasilan bukan objek pajak dan hibah sebagai harta yang menjadi kepemilikan penerima.

Dalam sistem Coretax yang ditetapkan sebagai saluran pelaporan SPT Tahunan orang pribadi mulai Tahun Pajak 2025, hibah sebagai bukan objek pajak diisi pada Lampiran 2 Bagian B. Namun sebelumnya, jangan lupa untuk menjawab “Ya” pada pertanyaan nomor 14d “Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?” di Bagian I Induk SPT. Di Lampiran 2 Bagian B, penerima hibah dapat menambahkan hibah sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan melengkapi informasi lain yang diminta, seperti NPWP Sumber Penghasilan, Nama Sumber Penghasilan, dan Penghasilan Bruto.

Selanjutnya, hibah yang diterima juga harus dilaporkan sebagai harta. Penerima hibah harus mengisi Lampiran 1 Bagian A. Misalnya, hibah yang diterima adalah sebidang tanah. Maka, hibah tersebut masuk ke kategori Harta Tidak Bergerak. Lengkapi informasi mengenai tanah tersebut seperti Lokasi Harta, Ukuran Properti, Sumber Kepemilikan, Nomor Sertifikat, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Nilai Saat Ini.