Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 January 2026

Anak Sudah Berpenghasilan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Hero

Sumber: Freepik

Tidak sedikit anak yang belum dewasa telah memperoleh penghasilan, misalnya sebagai artis cilik, bintang iklan, atau pengisi acara tertentu. Atas penghasilan tersebut, pemberi kerja umumnya telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Apakah anak wajib menyampaikan SPT Tahunan sendiri, dan bagaimana pelaporan serta pengkreditan pajak yang dilakukan oleh orang tua?

Konsep Keluarga sebagai Satu Kesatuan Ekonomis

Sistem pengenaan PPh di Indonesia menganut konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga. Dengan demikian, penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan diatur dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perincian jenis, Dokumen, dan Saluran Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan sepanjang anak yang belum dewasa telah tercatat sebagai bagian dari Data Unit Keluarga (DUK) atau Family Tax Unit (FTU). Bagi Wajib Pajak pria kawin, DUK mencakup seluruh anggota keluarga dan pihak lain yang menjadi tanggungan sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Anak

Atas penghasilan yang diterima artis cilik, pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan menerbitkan bukti potong melalui sistem Coretax dengan menggunakan NIK anak. Namun, anak yang belum dewasa tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Sepanjang anak tersebut telah terdaftar dalam DUK pada akun Coretax orang tua, maka penghasilannya tetap digabungkan dengan penghasilan orang tua, dalam hal ini ayah sebagai kepala keluarga.

Pelaporan Penghasilan Anak dalam SPT Tahunan Orang Tua

Seluruh penghasilan anak yang belum dewasa wajib digabungkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan orang tua. Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas artis cilik dapat dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan usaha dan/atau pekerjaan bebas dalam SPT Tahunan orang tua.

Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 21

Sehubungan dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan anak, bukti potong tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan orang tua. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas nama anak dapat dicantumkan sebagai kredit pajak dan akan mengurangi pajak terutang pada akhir tahun pajak orang tua.