Amortisasi Konsesi Bagi Badan Usaha Penerima Hak Konsesi

Sumber:
Seringkali kita mengetahui siapa kontraktor maupun pengelola infrastruktur dan fasilitas publik yang digunakan oleh masyarakat. Contohnya, pelabuhan, pembangkit listrik, bandar udara, juga jalan bebas hambatan atau jalan tol. Cukup banyak perusahaan, baik badan usaha milik negara maupun swasta yang menjadi penerima hak konsensi dari pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur dan fasilitas publik demi pemerataan pembangunan. Apa itu konsesi? Konsesi adalah izin atau hak yang diberikan kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Konsesi dapat diberikan oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain.
Jalan tol adalah salah satu proyek strategis nasional, di mana pemerintah mengadakan skema tertentu untuk membangunnya, salah satunya dengan mengikat perjanjian konsesi dengan pihak lain/badan usaha sebagai mitra proyeknya. Perjanjian konsesi bersifat jangka panjang, bisa puluhan tahun. Selama masa konsesi, pembangunan, pengoperasian, dan kepemilikan praktiknya ada pada mitra atau yang kita sebut penerima hak konsesi. Sebagai contoh, dalam kasus pembangunan jalan tol, penerima hak konsesi adalah PT yang ditunjuk sebagai mitra oleh pemerintah. Ketika masa konsesi berakhir, umumnya objek konsesi akan dikembalikan kepada pemerintah.
Yang bisa menjadi salah satu isu terkait perpajakan dalam konsesi adalah bagaimana badan usaha penerima hak konsesi ini melakukan pengakuan atas aset hak konsesi yang digunakan untuk membangun dan mengoperasikan proyek selama masa konsesi?
Tahun 2023, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Pada Pasal 9 Ayat 4 dikatakan bahwa amortisasi harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun dilakukan sesuai masa manfaat kelompok 4 atau bisa mengikuti masa manfaat sebenarnya sesuai komersial. Dengan berlakunya ketentuan ini, badan usaha pemegang hak konsesi dapat menarik napas lega mengingat masa manfaat aset hak konsesi tentu melebihi 20 tahun. Selain itu, beban amortisasinya dapat diakui seluruhnya secara pajak.