Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 February 2024

Alasan Wajib Pajak Bisa Mendapat Surat Tagihan Pajak (STP)

Hero

Sumber:

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) biasanya dilakukan oleh otoritas pajak dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang perpajakan. Penerbitan STP kepada wajib pajak dilakukan untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Nah, berikut beberapa alasan mengapa wajib pajak bisa mendapat STP.

  1. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
  2. Adanya salah tulis dan/atau salah hitung yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak dari hasil penelitian;
  3. Pengenaan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga kepada wajib pajak;
  4. Pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak atau terlambat membuat faktur pajak;
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain identitas pembeli BKP atau penerima JKP serta nama dan tanda tangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
  6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak dengan dasar petunjuk adanya imbalan bunga dari:
    1. Penerbitan keputusan
    2. Penerimaan putusan; atau
    3. Penemuan data atau informasi
  7. Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

DJP dapat menerbitkan STP dalam jangka waktu maksimal 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak saat menerima STP? Wajib pajak dapat melakukan upaya-upaya seperti dibawah ini:

  1. Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada DJP   sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;
  2. Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kepada DJP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; atau
  3. Melunasi jumlah pajak yang masih terutang dan/atau sanksi yang tercantum dalam STP paling lama 1 bulan sejak tanggal penerbitan STP sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP.

Nah, sekarang tidak perlu bingung lagi ya jika kamu mendapatkan STP dari kantor pajak. Semoga bermanfaat ?

Tanggal: 15 Februari 2024