Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 November 2023

Alamat Berbeda Bukan Masalah Dalam Validasi NIK-NPWP

Hero

Sumber:

JAKARTA – Sehubungan dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa alamat wajib pajak bukanlah elemen yang divalidasi dalam pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP. Dengan kata lain, perbedaan alamat tidak akan menjadi masalah saat wajib pajak melakukan pemadanan.

Dalam rangka implementasi NPWP dengan format baru, DJP mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data utama secara mandiri. Data utama yang dimaksud adalah data NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Selain data utama, wajib pajak juga bisa memutakhirkan data selain data utama, antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Walaupun alamat bukan merupakan data utama yang divalidasi pada pemutakhiran data NIK-NPWP, wajib pajak bisa mengajukan perubahan alamat baru melalui layanan e-registration. Pertama-tama, wajib pajak mengisi formulir yang tersedia. Lalu, wajib pajak mengirimkan dokumen yang telah disyaratkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama. Selanjutnya, wajib pajak mengunggah salinan digital dokumen yang sudah disiapkan melalui layanan e-registration dengan mengirim dokumen yang telah ditandatangani. Terakhir, wajib pajak mengajukan permohonan persyaratan dokumen kepada KPP yang akan ditinjau selama kurang lebih 14 hari.