Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 September 2025

Aktiva Terbakar, Apakah Boleh Dihapusbukukan Menurut PSAK?

Hero

Sumber: Freepik

Terjadinya pembakaran saat demo adalah peristiwa yang seringkali menimbulkan kerugian besar, baik secara material maupun non-material. Dari sudut pandang akuntansi, kejadian ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap pelaporan keuangan perusahaan yang asetnya menjadi korban. Dalam akuntansi, pembakaran aset saat demo dikategorikan sebagai peristiwa luar biasa atau bencana alam. Kerugian yang timbul harus diakui dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Proses pencatatannya serupa dengan penghapusbukuan aset yang rusak total, seperti yang diatur dalam PSAK 16: Aset Tetap.

 

Dasar Hukum Penghapusbukuan Aset

Menurut PSAK 16: Aset Tetap, suatu aset tetap harus dihentikan pengakuannya (dihapusbukukan) pada saat:

  1. Dilepaskan (dijual atau dihibahkan).
  2. Tidak ada lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.

 

Kebakaran yang menyebabkan kerusakan total pada aset, seperti bangunan atau mesin, secara jelas menghilangkan manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut. Oleh karena itu, aset yang terbakar memenuhi kriteria untuk dihapusbukukan.

 

Proses Penghapusbukuan Aset Terbakar

Proses akuntansi untuk menghapusbukukan aset yang terbakar melibatkan beberapa langkah penting:

  1. Mencatat kerugian bencana

Saat aset terbakar, perusahaan harus mengakui kerugian yang timbul. Kerugian ini diukur dari nilai buku bersih (net book value) aset tersebut. Nilai buku bersih adalah biaya perolehan aset dikurangi akumulasi penyusutan hingga tanggal kebakaran.

  • Jurnal akuntansi:
    • Debit: Kerugian Bencana (Lain-lain)
    • Debit: Akumulasi Penyusutan Aset
    • Kredit: Aset Tetap (nilai perolehan)

Jurnal ini akan menghapus saldo aset tetap dari neraca dan mencatat kerugian sebagai beban lain-lain dalam laporan laba rugi.

 

  1. Pengaruh asuransi

Jika aset tersebut diasuransikan, perusahaan akan menerima klaim dari pihak asuransi. Klaim asuransi ini dicatat sebagai pendapatan lain-lain. Jumlah pendapatan yang diakui adalah sebesar uang ganti rugi yang diterima.

  • Jurnal akuntansi saat menerima klaim:
    • Debit: Kas/Piutang Klaim Asuransi
    • Kredit: Pendapatan Klaim Asuransi (Lain-lain)

Pendapatan dari klaim asuransi ini dapat mengimbangi, atau bahkan melebihi, kerugian yang diakui dari penghapusbukuan aset. Selisih antara klaim asuransi dan nilai buku aset akan menghasilkan laba atau rugi bersih dari peristiwa kebakaran.

 

  1. Disajikan dalam Laporan Keuangan

Kerugian atau keuntungan yang timbul dari penghapusbukuan aset karena kebakaran harus dilaporkan secara terpisah dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari pendapatan atau beban lain-lain. Hal ini penting agar pembaca laporan keuangan dapat memahami dampak signifikan dari peristiwa tersebut terhadap kinerja keuangan perusahaan.

 

 

Kejadian pembakaran saat demo menimbulkan kerugian material yang signifikan dan harus dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Kerugian ini harus dilaporkan secara transparan dan dipisahkan dari beban operasional. Menghapusbukukan aset yang terbakar bukan hanya diperbolehkan, tetapi merupakan keharusan akuntansi sesuai PSAK 16. Proses ini memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya dan kerugian yang terjadi diakui secara tepat. Dengan mengikuti prosedur yang benar, perusahaan dapat menyajikan informasi keuangan yang transparan dan akuntabel.