Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 January 2026

Akses Pembuatan Faktur Pajak Dapat Dinonaktifkan oleh DJP

Hero

Sumber: Freepik

Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu. Hal ini tertuang dalam PER 19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan.

Kriteria tertentu tersebut meliputi:

  1. tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
  2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  4. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
  5. tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  6. memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
  1. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
  2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama,

yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Kepada wajib pajak yang akses pembuatan Faktur Pajak-nya dinonaktifkan akan disampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak tersebut terlebih dahulu oleh DJP. Selanjutnya wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi kepada DJP dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan contoh format yang terdapat dalam PER 19/PJ/2025;
  2. memuat minimal:
  • nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi;
  • tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
  • identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab;
  • penjelasan atas klarifikasi; dan
  • daftar dokumen pendukung klarifikasi.
  1. dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa:
  • bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
  • tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  • tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  • tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya;
  • bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  • bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan penelitian menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak atas surat klarifikasi tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi diterima.