Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 February 2026

Akses Layanan Publik Tertentu yang Diblokir Dapat Dibuka Kembali, Ini Syaratnya!

Hero

Sumber: Freepik

Kini Wajib Pajak harus lebih memerhatikan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pasalnya, apabila Wajib Pajak lalai, terdapat konsekuensi pemutusan akses layanan publik tertentu. Hal ini diatur dalam PER 27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak. Pemutusan akses layanan publik tertentu ini meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya dan dilakukan atas rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak. Pemutusan akses layanan publik tertentu ini dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan terhadap utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Namun, selain memberikan rekomendasi untuk melakukan pembatasan akses layanan publik tertentu, Direktur Jenderal Pajak juga dapat memberikan rekomendasi untuk pembukaan pembatasan akses. Hal ini dapat dilakukan apabila kondisi-kondisi ini terpenuhi:

  1. terhadap seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran telah dilunasi;
  2. terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
  3. telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
  4. telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
  5. hak untuk melakukan Penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukannya Pembatasan atau Pemblokiran telah daluwarsa penagihan; atau
  6. berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan Penagihan Pajak.