Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 November 2025

Akses Buat Faktur Pajak Dinonaktifkan, PKP Harus Bagaimana?

Hero

Sumber: Freepik

Apabila akses pembuatan faktur pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dinonaktifkan karena PKP tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (2) PER 19/PJ/2025, Wajib Pajak tersebut dapat menyampaikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut dapat disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Surat klarifikasi tersebut paling sedikit harus memuat nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi, tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab, penjelasan atas klarifikasi, dan daftar dokumen pendukung klarifikasi. Dokumen pendukung klarifikasi yang dilampirkan dapat berupa:

  1. bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
  2. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya; 
  3. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  4. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya;
  5. bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  6. bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.