Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 December 2025

Akhirnya! Kode Billing Di Coretax Dapat Dibatalkan!

Hero

Sumber: Freepik

Sistem Coretax yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 terus dikembangkan berdasarkan kebutuhan Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satu hal yang menjadi keluhan Wajib Pajak adalah tidak adanya fitur pembatalan kode billing. Apabila konsep SPT sudah rampung dan kode billing sudah di-generate, Wajib Pajak harus menunggu sampai kode billing kadaluwarsa, yaitu selama 7 (tujuh) hari, untuk dapat memperbaiki kembali konsep SPT yang setelahnya ditemukan kesalahan. Hal ini tentu merepotkan Wajib Pajak karena harus menunggu selama itu sementara ada batas bayar dan batas lapor yang harus diperhatikan. Ancaman denda keterlambatan pun mengintai Wajib Pajak dengan kondisi seperti ini.

Menangani masalah tersebut, kini sistem Coretax telah menyediakan fitur pembatalan kode billing. Dengan fitur ini, Wajib Pajak tidak perlu menunggu kode billing kadaluwarsa secara otomatis dalam waktu 7 (tujuh) hari. Apabila terdapat kesalahan dalam konsep SPT yang kode billing-nya telah di-generate, Wajib Pajak dapat langsung merevisi dan kode billing yang baru dapat langsung di-generate.

Apabila mengalami hal tersebut, Wajib Pajak bisa masuk ke menu Pembayaran dan pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Lalu, pilih kode billing terkait SPT yang ingin dibatalkan dan klik tombol Batal. Selama 10 menit, sistem akan memproses pembatalan kode billing tersebut. Setelah pembatalan berhasil, status SPT secara otomatis akan kembali ke Konsep dan kode billing yang telah dibatalkan akan hilang dari submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar.