Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 July 2026

Akhirnya! Aturan PMK 37/2025 untuk Pedagang Online Diimplementasi

Hero

Sumber: Magnific

Sejak diundangkan tanggal 14 Juli 2025, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sempat tertunda. Sampai pada akhirnya, awal Juli kemarin, pemerintah mengumumkan implementasi awal peraturan tersebut dengan menetapkan 4 (empat) marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online. Keempat marketplace tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Ini berarti penghasilan yang diterima oleh pedagang online yang menjual barang dagangannya melalui marketplace tersebut akan dipungut PPh Pasal 22.

Satu hal yang perlu diperhatikan oleh para pedagang online adalah pemungutan pajak ini bukan merupakan pajak baru. Sesuai aturan yang berlaku, PPh dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, termasuk penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan lewat marketplace. PMK 37/2025 hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang online menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Hal lain yang juga kerap menjadi kekhawatiran adalah pemungutan pajak ini dikenakan kepada seluruh pedagang online. Padahal, pemungutan pajak hanya akan dikenakan untuk pedagang online yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun. Untuk pedagang online yang peredaran bruto belum mencapai Rp500 juta dalam satu tahun, maka tidak akan diungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan yang diatur dalam PMK 37/2025.