Ajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi? Berikut Ketentuannya

Sumber: Freepik
Sanksi administrasi adalah sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap negara yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut apabila ternyata pengenaan sanksi tersebut dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
1. Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, atau
2. Secara jabatan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan, meliputi:
a. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP;
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 Ayat (9) dan Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP; atau
c. sanksi administrasi yang tercantum dalam STP lainnya selain STP sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas.
Berdasarkan permohonan, Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalan STP atau SKP dengan menyampaikan permohonan kepada DJP. Namun, perlu diperhatikan bahwa permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh WP;
f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi;
g. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh WP;
h. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Selain ketentuan tersebut, atas permohonan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang penerbitannya terkait dengan SKP, STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar atau diajukan permohonan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut, antara lain:
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP atau STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, sepanjang terkait dengan SKP yang sama, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
d. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib pajak, surat permohonan tersebut dilampiri dengan surat kuasa khusus;
f. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Selain persyaratan di atas, terdapat ketentuan lain yang berlaku atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, antara lain adalah:
1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
2. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Persyaratan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama juga berlaku atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua.
4. Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi telah memenuhi ketentuan, permohonan tersebut ditindaklanjuti. Namun, dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali;
b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama belum terlampaui.
5. Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
6. DJP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. Surat Keputusan berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan telah lewat dan DJP tidak menerbitkan surat keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Secara jabatan, pejabat Direktorat Jenderal Pajak karena jabatannya, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena kekhilafannya atau bukan karena kesalahannya. Pengurangan atau penghapusan secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP. Selain itu, DJP juga dapat meminta dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan yang diperlukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen. Berdasarkan hasil peneltian tersebut, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.