Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 June 2025

Ajukan Permohonan Pembetulan SKP atau Keputusan Pajak? Mengapa?

Hero

Sumber: Freepik

Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat dilakukan pembetulan atas permohonan Wajib Pajak, apabila dalam penerbitannya terdapat kesalahan penulisan, penghitungan dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Kesalahan tulis meliputi kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor objek pajak, lokasi objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau ketetapan, jenis pajak, masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang. Adapun kesalahan hitung meliputi kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan atau kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan SKP, STP, SKP PBB, STP PBB, Keputusan atau Putusan yang terkait dengan bidang perpajakan. 

Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasif atau denda administratif, kekeliruan penghasilan tidak kena pajak, kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, kekeliruan dalam pengkreditan pajak, kekeliruan penerapan kurs, kekeliruan penerapan persentase nilai jual kena pajak, kekeliruan penerapan nilai jual objek pajak tidak kena pajak atau kekeliruan pemberian pengurangan pokok PBB. 

Adapun persyaratan permohonan pembetulan SKP atau Keputusan Pajak adalah sebagai berikut:
1.    Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
2.    1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) ketetapan atau keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan;
3.    Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil atau Kuasa.

Berdasarkan permohonan pembetulan Wajib Pajak, DJP akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan yang dilalukan oleh Wajib Pajak. Dalam hal permohonan pembetulan tidak memenuhi persyaratan, permohonan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan. DJP wajib menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. 

Terhadap permohonan pembetulan yang telah memenuhi persyaratan, DJP menindaklanjuti dengan melakukan penelitian kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam melakukan penelitian tersebut, DJP dapat meminta dokumen, data, informasi dan/atau keterangan maupun keterangan tambahan dengan menyampaikan surat permintaan. Selanjutnya, DJP juga dapat melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan Wajib Pajak dan menuangkan pembahasan tersebut dalam berita acara. Selain itu, DJP juga dapat melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, penghimpunan data atau keterangan atau kegiatan lain yang diperlukan.

Setelah melakukan penelitian, DJP harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembetulan diterima. Surat Keputusan Pembetulan dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut DJP tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atau tidak menyampaikan surat pengembalian, permohonan pembetulan dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu tersebut berakhir.

Selain berdasarkan permohonan Wajib Pajak, DJP sebagai pejabat pajak juga dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan. Pembetulan tersebut dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak. Setelah melakukan penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan atau Keputusan Pajak.