Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

31 December 2024

Ada yang Baru di Persyaratan Pembebanan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Hero

Sumber:

Pemerintah baru menerbitkan suatu peraturan yang penting bagi Wajib Pajak yang merupakan bank atau lembaga Keuangan maupun Wajib Pajak yang membukukan aset keuangan berupa piutang kredit atau pembiayaan. Bagi sobat enforceA yang termasuk Wajib Pajak tersebut, yuk, simak update-nya!

Ketentuan terbaru tersebut adalah PMK Nomor 74 Tahun 2024. Ketentuan ini mengatur mekanisme pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebelumnya, peraturan yang mengatur tentang hal ini adalah PMK Nomor 81/PMK.03/2009 s.t.d.t.d PMK Nomor 219/PMK.011/2012. Ada juga peraturan terkait mengenai persyaratan dokumennya yaitu PMK Nomor 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d PMK Nomor 207/PMK.010/2015.

Dalam PMK Nomor 74 Tahun 2024, terdapat update mengenai dokumen yang dipersyaratkan agar piutang yang dibebankan atau cadangan piutang yang dibentuk bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Update ketentuan syarat dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, yang memuat informasi: NIK/NPWP debitur, nama debitur, alamat debitur, jumlah plafon piutang yang diberikan, jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dan jenis dokumen pembuktian yang dilampirkan. Persyaratan daftar nominatif ini tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, hanya saja terdapat perubahan pada format daftar nominatifnya, yaitu penambahan kolom “jenis dokumen pembuktian pemenuhan persyaratan”. Format ini dapat dilihat pada lampiran PMK Nomor 74 Tahun 2024.

Jangan lupa juga, persyaratan daftar nominatif ini wajib dan bersifat mutlak harus dilampirkan oleh seluruh kreditur, baik yang memiliki piutang dari debitur kecil/kecil lainnya atau selain piutang debitur kecil/kecil lainnya.

  1. Persyaratan pembuktiannya harus memenuhi salah satu antara:
  • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara  dibuktikan dengan dokumen salinan bukti penyerahan perkara penagihannya.
  • Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan  dibuktikan dengan salinan perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisasi oleh notaris.
  • Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus  dibuktikan dengan salinan bukti publikasinya.
  • Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu  dibuktikan dengan salinan surat yang berisi pengakuan dari debitur dan disetujui oleh kreditur.