Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 August 2023

Ada Surat Keterangan PP 55, Surat Keterangan PP 23 Tidak Perlu Diganti

Hero

Sumber:

Skema PPh Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet pada PP 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak UMKM selama beberapa tahun. Adapun Wajib Pajak UMKM adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar. Wajib Pajak badan berbentuk PT dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM selama 3 tahun pajak. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, Firma, BUMDes, dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM selama 4 tahun pajak. Wajib Pajak orang pribadi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM selama 7 tahun pajak.

Bila jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM sudah terlewati atau omzet Wajib Pajak sudah melewati Rp4,8 Miliar per tahun, Wajib Pajak harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum. Wajib Pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM dan sudah memiliki surat keterangan (suket) PP 23 tidak perlu mengganti dokumen tersebut dengan suket PP 55. Meski fitur permohonan suket PP 55 sudah tersedia dalam aplikasi Info KSWP pada DJP Online, suket PP 23 yang sudah dimiliki oleh Wajib Pajak UMKM tetap berlaku dan bisa digunakan oleh Wajib Pajak hingga berakhirnya periode pemanfaatan skema PPh Final UMKM.

Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menunjukkan suket PP 23 ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut agar Wajib Pajak dikenai pemotongan hanya sebesar 0,5% sesuai dengan PP 55/2022. Suket PP 23 mendapatkan perlakuan yang sama dengan suket PP 55. Apabila Wajib Pajak ingin memperbarui suket dengan mengajukan permohonan suket PP 55, Wajib Pajak dapat memperoleh suket PP 55 sepanjang Wajib Pajak termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan terakhir. Bila salah satu atau kedua variabel tidak terpenuhi, DJP melalui Info KSWP akan meminta Wajib Pajak untuk menghubungi account representative (AR) guna meminta penjelasan lebih lanjut.