Ada SKB, Bupot Tetap Harus Dibuat!

Sumber: Freepik
Direktorat Jenderal Pajak menerangkan bahwa atas pemungutan PPh Unifikasi tetap harus dibuatkan bukti potong (bupot) walaupun jumlah PPh yang dipotong atau dipungut tercatat nihil karena adanya surat keterangan bebas.
PER 11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan baru saja dirilis oleh DJP dan salah satunya mengatur mengenai ketentuan bukti potong PPh Unifikasi.
Berdasarkan Pasal 20 PER 11/PJ/2025, berikut ketentuan mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi:
- Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh;
- Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi tetap dibuat dalam hal:
- jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut nihil karena:
- adanya surat keterangan bebas;
- adanya pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
- adanya transaksi pembelian barang yang dilakukan Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan;
- adanya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan; atau
- dikenakan tarif 0% (nol persen);
- PPh yang dipotong dan/atau dipungut merupakan PPh yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
- jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri dan/atau tanda terima surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus membuat buktipemotongan dan/atau pemungutan, menyerahkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, serta melaporkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.