Ada Penambahan Kode Transaksi Pada Faktur Pajak

Sumber: Google
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melalui PER 11/PJ/2025. Dalam PER tersebut diatur mengenai adanya penambahan kode transaksi 10 untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang sebelumnya menggunakan kode transaksi 06.
Apa itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?
Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf. Setiap Faktur Pajak wajib mencantumkan kode dan nomor seri, format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, yang totalnya berjumlah 17 (tujuh belas) digit, yaitu :
- 2 digit pertama yaitu kode transaksi;
- 2 digit berikutnya yaitu kode status;
- 13 digit berikutnya yaitu Nomor Seri Faktur Pajak.
Berikut adalah daftar dan penjelasan masing-masing kode transaksi yang wajib digunakan sesuai jenis penyerahan BKP dan/atau JKP berdasarkan PER 11/PJ/2025:
- Kode 01 à penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- Kode 02 à penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN Instansi Pemerintah yang PPN/PPnBM nya dipungut oleh Instansi Pemerintah.
- Kode 03 à penyerahan BKP/JKP kepada:
- pemungut PPN lainnya (selain Instansi Pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya; dan
- pembeli BKP atau penerima JKP termasuk pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang seluruh PPN/PPnBM-nya dipungut oleh Pihak Lain (cfm. Pasal 32A UU KUP).
- Kode 04 à penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain (cfm. Pasal 8A Ayat (1) UU PPN) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- Kode 05 à penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (cfm. Pasal 9A Ayat (1) UU PPN) oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- Kode 06 à penyerahan BKP kepada turis yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing yang PPN-nya dipungut oleh PKP Toko Retail.
- Kode 07 à penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
- Kode 08 à penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.
- Kode 09 à penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (cfm. Pasal 16D UU PPN) yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
- Kode 010 à penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN.