Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 January 2026

Ada KUHP Baru, Perma 3/2025 Menjadi Tidak Berlaku?

Hero

Sumber: Freepik

Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 (Perma 3/2025) pada tanggal 10 Desember 2025 dan mulai diundangkan pada tanggal 23 Desember 2025. Perma 3/2025 diterbitkan sebagai pedoman tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Pengaturan tersebut diperlukan karena selama ini tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya sehingga kerap menimbulkan perbedaan penafsiran.

Penulis tertarik membahas dasar hukum yang dirujuk oleh Perma 3/2025 tersebut, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pada tanggal 2 Januari 2026, hukum di Indonesia akan menjalani lompatan besar. KUHP Nasional yang sudah lama dinanti akhirnya berlaku, menggantikan KUHP warisan Belanda yang sudah uzur. KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/KUHP Baru) itu diundangkan pada 2 Januari 2023. Menurut Pasal 624, undang-undang ini baru berlaku efektif setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Itu berarti, tanggal kelahirannya yang sesungguhnya di lapangan adalah 2 Januari 2026.

Pertanyaan besar menggelitik saya, apakah pada 2 Januari 2026 nanti, karena landasan hukum rujukannya sudah tidak berlaku, maka Perma 3/2025 ini menjadi tidak berlaku?

Menurut pemahaman penulis, pemberlakuan KUHP Baru per 2 Januari 2026 tidak membuat Perma 3/2025 menjadi tidak berlaku. Ini karena KUHP Baru tetap mengakomodir peraturan pidana yang lama sepanjang tidak bertentangan dengan KUHP baru tersebut.

Dalam KUHP Baru, ketentuan yang mengatur hubungan antara ketentuan pidana baru dan ketentuan pidana sebelumnya (termasuk hukum pidana yang hidup di masyarakat atau peraturan pidana lama) terdapat dalam Pasal 3 KUHP Baru.

Pasal ini mengandung ketentuan peralihan, yaitu bahwa apabila setelah suatu tindak pidana terjadi ada perubahan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang baru, kecuali jika ketentuan baru tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap peristiwa yang sudah terjadi berdasarkan aturan umum tentang asas non-retroaktif (tidak berlaku surut). Ini pada dasarnya menjembatani keberlakuan ketentuan lama dan baru dalam konteks waktu kejadian dan waktu berlakunya KUHP Baru.

Selain itu, ketentuan hukum pidana yang hidup di masyarakat (seperti hukum adat) yang tetap dapat diterapkan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hukum umum juga diatur dalam Pasal 2 KUHP Baru. Ketentuan ini memberi ruang bagi hukum pidana lama (yang bukan bagian KUHP tertulis) untuk tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan KUHP Baru dan norma konstitusional lainnya.

Kesimpulannya, pemberlakuan KUHP Baru per 2 Januari 2026 tidak membuat Perma 3/2025 menjadi tidak berlaku Pasal 3 KUHP Baru karena terdapat pasal transisi yang mengakomodir penerapan peraturan pidana lama sampai KUHP baru berlaku tanpa bertentangan dengan ketentuan baru.