Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 October 2025

Ada Fasilitas PPN dan PPnBM di IKN

Hero

Sumber: Google

Rencana pemindahan ibukota Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berjalan beriringan dengan disediakannya kebijakan-kebijakan untuk mendorong pembangunannya. Termasuk, upaya-upaya yang dilakukan untuk mendorong investasi di IKN.

 

Demi mencapai tujuannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 dan aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah fasilitas untuk PPN dan PPnBM.

 

Fasilitas pajak PPN dan PPnBM diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang berada di IKN dan Daerah Mitra sesuai dengan pemenuhan kriteria yang dipersyaratkan ketentuan. Bentuk fasilitas PPn dan PPnBM di IKN disebutkan dalam Pasal 155 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024, yaitu:

  1. PPN yang tidak dipungut untuk penyerahan di wilayah IKN dan Daerah Mitra; dan
  2. Pengecualian PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan untuk wilayah IKN saja.