Ada Berapa Jenis EOI?

Sumber: Freepik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk melaksanakan pertukaran informasi (exchange of information/EOI) dengan pejabat yang berwenang di negara mitra/yurisdiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional (negara/yurisdiksi mitra).
Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian bilateral atau multilateral mengenai kerjasama atas hal yang berkaitan dengan pertukaran informasi perpajakan, meliputi:
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
- Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
- Persetujuan antar pemerintah (Intergovermental agreement); atau
- Perjanjian multilateral atau bilateral lainnya.
Pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjian internasional bertujuan untuk:
- Mencegah penghindaran pajak;
- Mencegah pengelakan pajak;
- Mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak pihak yang tidak berhak; dan/atau
- Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pertukaran informasi perpajakan dengan negara/yurisdiksi mitra dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam 3 (tiga) mekanisme berikut:
- Pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange on Information on Request/EOIR)
Pertukaran informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya.
Informasi yang dapat dipertukarkan berdasarkan permintaan adalah:
- Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
- Informasi akuntansi;
- Informasi perbankan;
- Informasi perpajakan; dan/atau
- Informasi lainnya.
- Pertukaran informasi secara spontan (Spontaneous Exchange of Information/SEOI)
Pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
Informasi yang dapat dipertukarkan secara spontan adalah:
- Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak negara/yurisdiksi mitra;
- Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di negara/yurisdiksi mitra dan pelaksanaannya; dan/atau
- Informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di negara/yurisdiksi mitra.
- Pertukaran informasi secara otomotis (Automatic Exchange of Information/AEOI)
Pertukaran informasi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Informasi yang dapat dipertukarkan secara otomatis adalah:
- Informasi terkait pemotongan pajak, meliputi:
- Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan/atau bersumber di Indonesia kepada subjek pajak dalam negeri negara/yurisdiksi mitra; atau
- Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak Indonesia yang dibayarkan oleh subjek pajak negara/yurisdiksi mitra dan/atau bersumber dari negara/yurisdiksi mitra.
- Informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan, yaitu informasi perpajakan selain informasi terkait pemotongan pajak yang dapat berupa:
- Informasi perpajakan yang tersedia dalam sistem administrasi DJP dan/atau dalam sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; atau
- Informasi perpajakan dari pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.