Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 September 2025

Ada Berapa Jenis EOI?

Hero

Sumber: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk melaksanakan pertukaran informasi (exchange of information/EOI) dengan pejabat yang berwenang di negara mitra/yurisdiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional (negara/yurisdiksi mitra).

 

Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian bilateral atau multilateral mengenai kerjasama atas hal yang berkaitan dengan pertukaran informasi perpajakan, meliputi:

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
  2. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
  3. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
  4. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
  5. Persetujuan antar pemerintah (Intergovermental agreement); atau
  6. Perjanjian multilateral atau bilateral lainnya.

 

Pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjian internasional bertujuan untuk:

  1. Mencegah penghindaran pajak;
  2. Mencegah pengelakan pajak;
  3. Mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak pihak yang tidak berhak; dan/atau
  4. Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

 

Pertukaran informasi perpajakan dengan negara/yurisdiksi mitra dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam 3 (tiga) mekanisme berikut:

  1. Pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange on Information on Request/EOIR)

Pertukaran informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya.

Informasi yang dapat dipertukarkan berdasarkan permintaan adalah:

  1. Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
  2. Informasi akuntansi;
  3. Informasi perbankan;
  4. Informasi perpajakan; dan/atau
  5. Informasi lainnya.

 

  1. Pertukaran informasi secara spontan (Spontaneous Exchange of Information/SEOI)

Pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.

Informasi yang dapat dipertukarkan secara spontan adalah:

  1. Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak negara/yurisdiksi mitra;
  2. Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di negara/yurisdiksi mitra dan pelaksanaannya; dan/atau
  3. Informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di negara/yurisdiksi mitra.

 

  1. Pertukaran informasi secara otomotis (Automatic Exchange of Information/AEOI)

Pertukaran informasi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Informasi yang dapat dipertukarkan secara otomatis adalah:

  1. Informasi terkait pemotongan pajak, meliputi:
  1. Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan/atau bersumber di Indonesia kepada subjek pajak dalam negeri negara/yurisdiksi mitra; atau
  2. Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak Indonesia yang dibayarkan oleh subjek pajak negara/yurisdiksi mitra dan/atau bersumber dari negara/yurisdiksi mitra.
  1. Informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan, yaitu informasi perpajakan selain informasi terkait pemotongan pajak yang dapat berupa:
  1. Informasi perpajakan yang tersedia dalam sistem administrasi DJP dan/atau dalam sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; atau
  2. Informasi perpajakan dari pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.