Ada Barang Baru yang Dikenakan PPN dalam UU Cipta Kerja, Apakah Itu?

Sumber:
Oleh: Agata Dea
Dalam Undang-Undang PPN sebelumnya, yaitu UU No. 42 Tahun 2009, batu bara termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Jenis Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
- uang, emas batangan, dan surat berharga
Sedangkan dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan dari Undang-Undang 42 Tahun 2009, menjadi berbunyi sebagai berikut:
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
- uang, emas batangan, dan surat berharga.
Bahwa UU Cipta Kerja mempertegas beberapa peraturan mengenai perpajakan, salah satunya yaitu batu bara yang berubah menjadi barang yang dikenakan pajak berupa PPN. Tujuan diterapkannya PPN bagi batu bara adalah untuk menyamakan perlakuan PPN atas batu bara bagi semua perusahaan batu bara.