Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 June 2024

Account Representative, Siapa Dia?

Hero

Sumber:

Wajib pajak tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Account Representative (AR). Seringkali, apabila wajib pajak menerima surat dari kantor pajak, dicantumkan informasi mengenai AR dan kontak yang dapat dihubungi. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, AR mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
  • Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
  • Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
  • Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  • Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
  • Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas AR ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, AR bertanggungjawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya.

 

Tanggal: 21 Juni 2024