9,6 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT, Jangan Ketinggalan!

Sumber:
JAKARTA – Sampai dengan 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan mencatat sudah 9,6 juta Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunannya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa jumlah ini merupakan peningkatan sebesar 7,7% dari tahun lalu yang tercatat berjumlah 8,9 juta.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan sebagian besar dilaporkan secara online melalui e-filing. Pada tahun 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing sejumlah 8,4 juta atau naik 7,8% dari tahun lalu di periode yang sama, yaitu sebesar 7,79 juta. Terdapat juga Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-form sebanyak 885.914 atau meningkat 3% dari periode yang sama di tahun lalu sebanyak 860.430. Selain itu, ada 10 Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan e-SPT dan sebanyak 224.313 Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikannya secara manual.
Dengan batas waktu pelaporan yang tinggal beberapa hari lagi, yaitu tanggal 31 Maret 2024, Sri Mulyani menghimbau agar Wajib Pajak segera menyampaikan SPT Tahunannya agar terhindar dari sanksi telat lapor sebesar Rp100.000.
Tanggal: 25 Maret 2024