8 Kondisi yang Membuat WP Tidak Dapat Menikmati PPN Rumah DTP

Sumber: Freepik
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025), pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025.
Namun, dalam PMK 60/2025 menjelaskan pula beberapa kondisi yang menyebabkan WP tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah. Dengan demikian, atas penyerahan rumah itu berlaku pengenaan PPN secara umum.
Terdapat 8 kondisi penyerahan rumah yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah yaitu:
- Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 60/2025;
- Telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Juli 2025;
- Penyerahan rumah dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025;
- Memperoleh lebih dari 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun oleh 1 orang pribadi. PMK 50/2025 mengatur PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun;
- Rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan;
- PKP tidak membuat FP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau atas penyerahan rumah tidak menggunakan FP;
- PKP tidak mendaftarkan BA serah terima. Berdasarkan aturan, penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatanjual beli lunas untuk rumah yang memanfaatkan insentif PPN DTP, penyerahannya harus dibuktikan dengan BA serah terima. BA serah terima harus didaftarkan oleh PKP Penjual dalam aplikasi di Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum atau BP Tapera. BA itu didaftarkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.
PPN DTP rumah juga tidak dapat dimanfaatkan dalam hal PKP tidak melaporkan laporan realisasi. Sebab PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun, wajib membuat laporan realisasi PPN DTP.