6 Hal Ini Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas Penjualanya di Marketplace

Sumber: Freepik
Pada tanggal 11 Juni 2025 lalu, pemerintah telah resmi menetapkan PMK 37/2025 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui PMK 37/2025, Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto oleh Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri. Pedagang dalam negeri yang dimaksud merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
• menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan
• bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Termasuk juga Pedagang Dalam Negeri yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Namun, tidak semua Pedagang Dalam Negeri yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain. Setidaknya ada 6 (enam) hal yang tidak dipungut PPh Pasal 22, yaitu:
1. penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
3. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.