4 Opsi yang Bisa Dilakukan Jika Double Pungut PPN PMSE

Sumber:
Oleh: Andini Margaretta Tarigan
Perkembangan dan masifnya Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menuntut Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hal tersebut. Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Untuk pelaksanaannya, Pemerintah mengeluarkan aturan turunan yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Salah satu isinya adalah pelaksanaan topik artikel ini.
Dalam kondisi apakah dikatakan double pungut PPN PMSE? Double pungut PPN PMSE terjadi ketika pemungut PPN PMSE telah memungut PPN, tetapi pembeli juga memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang sesuai dengan aturan Pasal 3A UU PPN.
Lalu bagaimana bila terjadi double pungut PPN PMSE? Ada 4 opsi yang bisa dilakukan, yaitu:
- Mengajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya.
- Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Dikreditkan dengan pajak keluaran sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
- Dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan.
Nah jadi apabila Anda mengalami hal tersebut, tidak perlu bingung. Cukup lakukan opsi yang disediakan atau hubungi EnforceA bila ingin mendapatkan bantuan perpajakan secara professional!