3 Jenis SPT Masa PPN yang Dilaporkan Pihak Lain dalam PER 12/PJ/2025

Sumber: Freepik
Dalam PER 12/PJ/2025, diatur mengenai penunjukan Pihak Lain, yakni Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPN. Setelah memungut dan menyetorkan PPN atas tiap transaksi yang terjadi, Pihak Lain wajib melaporkannya dengan menggunakan SPT Masa PPN yang dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Secara rinci, PER 12/PJ/2025 membagi jenis-jenis SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pihak Lain berdasarkan kriterianya. Untuk Pihak Lain Dalam Negeri, PPN dilaporkan dalam SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan, untuk Pihak Lain Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain, PPN dilaporkan dalam SPT Masa PPN bagi PPN dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak. Terakhir, untuk Pihak Lain Luar Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain, PPN dilaporkan dalam SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE.
SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak dibuat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai ketentuan pelaporan Surat Pemberitahuan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Sedangkan, SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE paling sedikit berisi:
- nama Pihak Lain dan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak yang bersangkutan; dan
- tanda tangan Pihak Lain atau kuasa Pihak Lain
- jumlah Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa;
- jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan
- rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.