3 Jenis Pemeriksaan Pajak berdasarkan PMK 15/2025

Sumber: Freepik
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. Regulasi ini mulai berlaku pada 14 Februari 2025 dan mengklasifikasikan tiga jenis pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.
Berdasarkan Bab I PMK 15/2025, pemeriksaan lengkap didefinisikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara menyeluruh. Pemeriksaan ini mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam.
Sementara itu, pemeriksaan terfokus bertujuan untuk menguji kepatuhan terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak secara lebih mendalam. Adapun pemeriksaan spesifik merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara sederhana atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan ini dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak. Selain itu, pemeriksaan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah juga menetapkan jangka waktu pemeriksaan sesuai dengan jenisnya. Sesuai Pasal 6 Ayat (2) PMK 15/2025, pemeriksaan lengkap memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan, pemeriksaan terfokus paling lama 3 (tiga) bulan, dan pemeriksaan spesifik paling lama 1 (satu) bulan. Jangka waktu dihitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.