Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 September 2023

285 Pihak Lain Mengajukan Permohonan Layanan Pemadanan NIK-NPWP

Hero

Sumber:

JAKARTA – Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 yang mewajibkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak lain, Suryo Utomo mengatakan bahwa sudah terdapat 285 pihak lain yang telah mengajukan permohonan layanan pemadanan NIK dengan NPWP kepada DJP dalam tahun berjalan ini.

Layanan pemadanan NIK dan NPWP dapat diperoleh pihak lain secara elektronik, langsung ataupun melalui penyedia jasa aplikasi (PJAP). Layanan pemadanan diberikan secara elektronik melalui portal layanan bagi badan yang memiliki paling sedikit 50 pegawai dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan, 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, atau 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

Untuk layanan pemadanan diberikan secara elektronik lewat web service bila pihak memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasi untuk dipadankan serta telah memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP dan untuk pemberian layanan pemadanan secara langsung, diberikan kepada pihak tertentu yang memiliki minimal 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dipadankan dan sudah menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme pemadanan secara langsung yang ditetapkan DJP.