27 CRM untuk Minerba
Sumber: Freepik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan temuan terkait tingginya ketidakpatuhan Wajib Pajak (WP) yang bergerak di sektor mineral dan batubara (Minerba). Merujuk pada 27 jenis risiko kepatuhan (Compliance Risk Management/CRM) spesifik untuk WP di sektor Minerba yang dikelola oleh DJP, ditemukan banyak ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan oleh WP Minerba ke DJP dan ke instansi lainnya seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). CRM ini terdiri dari berbagai aspek risiko seperti ketidakpatuhan pelaporan PPh Badan, PPN, transaksi Transfer Pricing, kegiatan usaha pertambangan yang kompleks, hingga risiko sanksi pidana pajak yang disistematisasi dalam kerangka kerja DJP untuk pengawasan yang lebih terarah di sektor ini, khususnya pasca-implementasi sistem baru Coretax.
Secara umum, kerangka kerja CRM DJP melibatkan:
- Identifikasi Risiko: Menemukan potensi ketidakpatuhan.
- Pemetaan Risiko: Mengklasifikasikan dan memprioritaskan risiko.
- Pemodelan Risiko: Menganalisis dampak dan probabilitas risiko.
- Mitigasi Risiko: Langkah pencegahan dan perbaikan (misal: edukasi, pemeriksaan).
- Evaluasi: Penilaian efektivitas mitigasi.
Contoh Risiko dalam Konteks Minerba (Berdasarkan Sektor):
- Kepatuhan PPh Badan: Pelaporan pendapatan dari penjualan hasil tambang, biaya eksplorasi/eksploitasi.
- Kepatuhan PPN: Pungutan PPN atas penjualan batu bara atau jasa terkait, restitusi PPN.
- Transfer Pricing (TP): Penentuan harga wajar transaksi antar afiliasi (ekspor-impor komoditas).
- Royalti & Iuran: Perlakuan royalti dan iuran sebagai biaya atau tidak.
- Klausul Pajak dalam Kontrak Karya/PKP2B: Kepatuhan terhadap ketentuan pajak khusus perjanjian pertambangan.
- Kegiatan Hulu-Hilir: Risiko kepatuhan di seluruh rantai nilai pertambangan.
Jadi, CRM Minerba adalah daftar risiko spesifik yang menjadi fokus pengawasan DJP untuk memastikan kepatuhan WP di industri pertambangan mineral dan batubara.
Berdasarkan analisis CRM, DJP menemukan 4 (empat) ketidakpatuhan dari WP Sektor Minerba.
Pertama, pelaporan nilai penjualan atau penghasilan yang tidak benar atau tidak sesuai. Terdapat perbedaan antara nilai penjualan yang dilaporkan ke DJP dengan Dirjen Minerba dalam RKAB, DJBC untuk kepentingan ekspor, atau dengan DJA terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kedua, adanya perbedaan data kualitas minerba (misal nilai kalori batubara) antara pelaporan ke DJP dengan ke instansi terkait.
Ketiga, DJP menemukan penyalahgunaan harga transfer dalam transaksi afiliasi.
Keempat, penghindaran pajak lintas yurisdiksi.