Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 January 2025

2025 Tarif PPN Rokok Resmi Naik

Hero

Sumber:

Meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) sebagai peraturan pelaksana implementasi PPN 12% dimana kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah dan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 untuk selain barang mewah, namun berdasarkan Pasal 4 PMK 131/2024, Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan:

  1. menggunakan DPP berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri; dan
  2. besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,

dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024. Pemungutan, penghitungan dan penyetoran PPN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghitungan besarnya PPN atas penyerahan produk hasil tembakau telah diatur tersendiri di dalam PMK Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 PMK Nomor 63 Tahun 2022 tersebut, setelah penerapan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku, maka tarif yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan produk hasil tembakau per 1 Januari 2025 menjadi 10,7% (sebelumnya 9,9%) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

Adapun contoh penghitungan sebagai berikut:

Pada tanggal 14 Februari 2025, PT SVT sebagai Importir Hasil Tembakau melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri berupa Sigaret Kretek Tangan Filter sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) bungkus. Setiap bungkus berisi 16 (enam belas) batang Sigaret Kretek Tangan Filter. Jika Harga Jual Eceran Sigaret Kretek Tangan Filter yang ditetapkan sebesar Rp1.905,00 per batang (seribu sembilan ratus lima rupiah per batang) dan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebesar 12% (dua belas persen), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau dari kegiatan usaha PT SVT tersebut dihitung dengan cara sebagai berikut:
Harga jual eceran  = 80.000 x 16 x Rp 1.905,00

       = Rp 2.438.400.000,00

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) PMK ini, PPN terutang atas penyerahan hasil tembakau dihitung sebesar:

= 10,7% x Total harga jual eceran

= 10,7% x Rp 2.438.400.000,00

= Rp 260.908.800,00