2.072 Wajib Pajak Telah Menerima Fasilitas Restitusi Dipercepat

Sumber:
JAKARTA – Seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2023 (PER-5/PJ/2023) tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, tercatat 2.072 wajib pajak orang pribadi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berstatus lebih bayar hingga Rp100 juta sudah menerima restitusi dipercepat.
Berdasarkan data SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah dilapor, sebanyak 15.419 adalah SPT Tahunan berstatus lebih bayar hingga Rp100 juta dan mendapatkan restitusi dipercepat atau 13,5% wajib pajak yang sudah mendapatkan restitusi dipercepat. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melakukan percepatan dalam memproses permohonan restitusi tersebut agar sebanyak kurang lebih 16.000 permohonan tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang lebih singkat.
Dalam PER-5/PJ/2023 diatur permohonan restitusi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta oleh wajib pajak orang pribadi yang diajukan berdasarkan Pasal 17B atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP dengan proses restitusi paling lama 15 hari kerja. Dengan mekanisme restitusi dipercerpat ini, DJP hanya akan meneliti SPT Tahunan yang dilaporkan, jadi wajib pajak bisa bisa memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu.
DJP juga telah menghimbau pada Account Representative (AR) untuk menggencarkan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi terkait fasilitas restitusi dipercepat ini.