Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 April 2024

12,9 Juta SPT Tahunan Orang Pribadi Terlapor, Bagaimana Kalau Telat?

Hero

Sumber:

Setelah batas pelaporan berakhir pada 31 Maret 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa sebanyak 12,9 juta SPT Tahunan Orang Pribadi terkumpul. Angka ini tumbuh 7,32% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 12,1 juta. Apresiasi kepada wajib pajak pun diberikan oleh Sri Mulyani. Ia berterima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Tak lupa ia mengingatkan bahwa uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan digunakan untuk mewujudkan berbagai program pembangunan nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Lalu, bagaimana bila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lewat dari batas waktu yang telah ditentukan?

Sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melewati batas waktu akan dikenakan denda, yaitu sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Denda ini akan ditagihkan oleh kantor pajak lewat Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak perlu menunggu sampai STP tersebut diterbitkan dan dikirimkan oleh kantor pajak, setelah itu denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi baru bisa dibayarkan. Pembayaran denda dibayarkan melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, atau M-Banking setelah membuat kode billing di DJP Online.

Tanggal: 03 April 2024